Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam asli Indonesia , merupakan bentuk kesinambungan
tradisi pendidikan yang mengakar kuat dalam sejarah Islamisasi di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Pendidikan pesantren merupakan sub sistem dari sistem Pendidikan Nasional yang
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan manusia Indonesia
seutuhnya yaitu manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab
kemasyaratan dan kebangsaan. Disamping itu pendidikan pondok pesantren juga
merupakan pendidikan tertua di Indonesia
yang memiliki kultur dan tradisi yang berbeda dengan sekolah pada umumnya. Akan
tetapi sistem pendidikan pondok pesantren sekarang banyak dikembangkan dan
dipadu dengan sistem pendidikan sekolah formal yang lebih dikenal dalam istilah
sistem pendidikan pondok pesantren salafiyah dan khalafiyah (tradisional dan
modern). menjadi sistem kombinasi.
Kedua sistem pendidikan tersebut ini memiliki tradisi yang
berbeda. Pendidikan pondok pesantren memiliki tradisi untuk mendalami ajaran
agama Islam dan mengamalkannya dengan sungguh-sungguh, ketaatan dalam beribadah,
akhlaq yang mulia, kemandirian, kesabaran, kesederhanaan inilah yang banyak
dijumpai di pondok pesantren dan sulit dijumpai pada sekolah pada umumnya. Sementara
tradisi kritik, kreatif, dinamis, progresif, terbuka, inovatif, tampaknya
banyak dimiliki oleh pendidikan pada sekolah umum.
Untuk mengetahui perubahan inovasi sebagaimana tersebut di
atas, diperlukan perumusan perubahan bentuk satuan pendidikan pondok pesantren,
melalui studi multi kasus pada Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Pondok
Pesantren Gading Malang ,
dan Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan, dalam rangka mempertahankan
eksistensinya. Maksud tersebut dapat diketahui dengan mendiskripsikan perubahan
bentuk-bentuk satuan pendidikan yang dikelola oleh pondok pesantren, kreator
perubahan (agent of change), terjadinya perubahan, maupun tujuan pendidikannya.
Rumusan perubahan bentuk satuan pendidikan itu diperlukan bagi pendidikan
pondok pesantren agar para siswanya dapat memiliki keunggulan-keunggulan, baik
dari segi kepribadian maupun keilmuan yang senantiasa melekat pada setiap
individual santri ketiga Pondok Pesantren tersebut.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa perubahan bentuk
satuan pendidikan pondok pesantren studi multi kasus pada Pondok Pesantren
Tebuireng Jombang, Pondok Pesantren Gading Malang, dan Pondok Pesantren
Sidogiri Pasuruan, mengenai proses pendidikan dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan pondok pesantren, dapat penulis kemukakan antara lain: (a) Lembaga
pendidikan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren memiliki bentuk satuan
pendidikan jalur formal dan nonformal, baik sistem klasikal yang berbentuk
satuan pendidikan madrasah, maupun berbentuk satuan pendidikan sekolah umum. Baik
yang memiliki kurikulum Kementerian Pendidikan Nasional maupun kurikulum dari
Kementerian Agama, mulai jenjang pendidikan dasar, menengah dan bahkan ada
pendidikan tinggi. Tetapi belum semua memiliki sarpras yang memadai. (b) Kreator
perubahan (agent of change) pada pondok pesantren, merupakan tokoh-tokoh
sentral, baik berpredikat sebagai Ulama', Pendiri, Pengasuh, Direktur, Kepala
Pondok, atau Kepala Sekolah, yang memiliki integritas, intelektual serta penuh
pengabdian tinggi terhadap perkembangan pendidikan pondok pesantren. (c) Terjadinya
perubahan, tidak dapat ditentukan secara interval waktu yang tertentu, hal ini
bergantung kepada situasi dan kondisi, serta kesiapan sumberdaya internal, dan
respon dari sang kreator terhadap arus perubahan. (d) Tujuan dari perubahan
bentuk satuan pendidikan yang terjadi selama ini, diasumsikan agar keilmuan
santri bertambah tinggi, maka harus lebih lama dalam menuntut ilmu. Oleh
karenanya perubahan bentuk satuan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar
sampai kepada pendidikan tingkat tinggi, dan beragam. Dengan demikian banyak
pilihan bagi santri dalam menuntut ilmu. Hal ini berimplikasi kepada pondok
pesantren yang demikian banyak diminati. Sehingga dapat menjaga kelangsungan
hidupnya dengan eksis (survival). Dengan perkataan lain, perubahan bentuk
satuan pendidikan pondok pesantren dalam mempertahankan eksistensinya dapat terwujud.
Saran yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagi
pengembang ilmu manajemen pendidikan dan ilmu sosial kemasyarakat, agar
dijadikan referensi untuk bahan kajian dan pengembangan studi manajemen
kepesantrenan khususnya dan manajemen pendidikan pada umumnya. (2) Bagi
penyelenggara pondok pesantren, dapat melanjutkan program masing-masing yang
sudah dicanangkan dan bahkan diperkuat dan dikembangkan secara terus menerus
mengingat kebutuhan masyarakat semakin menguat. (3) Bagi Kementerian Agama Cq. Direktur
Pekapontren, agar pelaksanaan sertifikasi Guru swasta porsinya ditingkatkan. (4)
Bagi Kementeian Pendidikan Nasional yang mengawal sisdiknas, agar menata ulang
sistem pemberian BOS, karena dengan sistem sekarang, hanya mengacu kepada jumlah
murid. (5) Bagi pemerintah daerah dimana pondok pesantren berdiri, hendaklan
memberikan dukungan penuh terutama menyangkut kebutuhan sarpras dasar dari
standar pelayanan minimal pendidikan. (6) Bagi para peneliti agar dilakukan
penelitian lebih lanjut yang mampu menyingkap lebih mendalam tentang perubahan
bentuk satuan pendidikan yang dikelola oleh pondok pesantren ditinjau dari medan fokus yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar